Thursday 12 December 2013

GLADI LAPANGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMPROPSU - POLDA SUMUT TAHUN 2013

Fakta terkini dari perkembangan Negara Republik Indonesia masih memperlihatkan terjadinya perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau terjadi konflik yang mengakibatkan ketidak amanan, disintegrasi sosial bahkan dapat menganggu stabilitas Nasional dan menghambat pembangunan Nasional.

Oleh karena itu, Polri sebagaimana dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat , harus mampu melakukan penanganan konflik yakni serangkaian kegiatan Polri yang dilakukan secara sistematis, terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya konflik dan pemulihan pasca konflik.

Tindakan pencegahan konflik yang merupakan tatanan fungsi Pre Emtif Kepolisian dapat dilakukan dengan peningkatan kelembagaan dan sistem peringatan dini. Apabila upaya pencegahan telah dilaksanakan namun konflik sosial tetap terjadi, maka Polri  harus melakukan langkah penghentian konflik, dengan jalan mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda. 

Tindakan penghentian konflik oleh Polri tentunya dilakukan dengan proporsional dan profesional mencerminkan asas: kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, kebhineka-tunggal-ikaan, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban dan kepastian hukum, kearifan lokal, partisipatif, tidak memihak serta berlandaskan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. 

Upaya pencegahan dan penghentian konflik perlu menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur  dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009, apabila konflik melibatkan massa yang cukup banyak maka tindakan kepolisian berpedoman pada Perkap 16 Tahun 2006 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru hara, dan bilamana sampai terjadi anarki maka diberlakukan Protap 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.

Undang-Undang dan peraturan kepolisian ini benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk pelaksanaan tugas kepolisian ( applicable ), yang dapat dilaksanakan secara efektif di lingkungan internal maupun eksternal Polri dengan memperhitungkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dalam menghadapi konflik. Namun upaya pertama tentunya dilakukan dengan cara mencegah tidak terjadi konflik dengan langkah-langkah sebagai berikut,  memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan dini.


Bila langkah pencegahan konflik telah dilakukan dengan baik namun tetap terjadi konflik tidak bisa dihindari maka langkah Polri dapat melakukan tindakan sebagai berikut, menghentikan semua bentuk tindakan fisik, koordinasi dengan pemerintah daerah/propinsi untuk penetapan status keadaan konflik, melakukan tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan kekuatan fisik secara vertikal maupun dengan instansi TNI sesuai prosedur.

Bahwa Penanganan konflik sosial ini tidak hanya menjadi tugas Polri saja namun secara kelembagaan penyelesaian konflik dilakukan bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, pranata adat/pranata sosial serta satuan tugas penyelesaian konflik. Disamping penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang pedoman pengendalian massa, perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru hara, Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang penanggulangan anarki, Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang manajemen penyidikan tindak pidana juga disosialisasikan tentang polisi dan manajemen konflik serta komunikasi sosial, dengan tujuan seluruh personil Polri mengerti dan memahami secara utuh hal-hal terkait tentang penanganan konflik dan dapat mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas dilapangan dalam mencegah, menghentikan konflik dan tindakan kepolisian paska konflik dengan baik dan benar serta dapat menambah pengetahuan tentang manajemen konflik serta komunikasi sosial bagi Polri.


Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 bertempat di mako Sat Brimob Polda Sumut, jajaran Pempropsu dan Polda Sumut melaksanakan Gladi Lapangan dan simulasi tentang Penanganan Konflik Sosial yang dilatarbelakangi oleh permasalahan Konflik di PTPN II Sei Semayang Sumut.

Dalam kegiatan Gladi tersebut, Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut beserta Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut, Pangdam 1/BB dan beberapa Kepala Instansi Pempropsu melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan dan penyelesaian yang terjadi di wilayah Sumatera Utara belakangan ini.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Mako Sat Brimob Polda Sumut, kemudian dilanjutkan dengan Peragaan Simulasi / Gladi Lapangan yang diperankan oleh personil Gabungan Polda Sumut serta seluruh unsur Instansi baik TNI dan Instansi Pemerintahan lainnya.

Gubsu  Gatot Pujo Nugroho meminta semua pihak khususnya jajaran terkait keamanan agar jangan melakukan pembiaran konflik di Sumut. Semua pihak harus bersama-sama mengurai bibit konflik dengan semangat menjaga persatuan dan kesatuan yang sudah lama terbina di provinsi ini.

"Untuk itu semua jajaran agar bergandeng tangan menyelesaikan benih konflik dengan semangat kasih sayang menembus perbedaan," kata Gubsu di Mako Sat Brimob Polda Sumut. Dalam kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan dan Penyelesaian Perselisihan secara Damai Gangguan Keamanan Dalam Negeri, Gubsu menekankan kerukunan pluralisme harus lebih nyata.




"Memang ada kalangan tertentu memandang sebelah mata isu pluralisme. Namun bagi kita pluralisme adalah anugerah Tuhan yang sangat berharga untuk dipelihara," ujar Gubsu pada acara yang dihadiri Asisten Deputi Bidang Penanganan Konflik Kemenko Polhukam Brigjen Royke Lumoa.

Kesepakatan Bersama dimaksud ditandatangani Gubsu selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Provsu, Kapoldasu Irjen Syarief Gunawan, Pangdam I/BB Mayjen TNI Istu Hari, Kajatisu Bambang Setyo Wahyudi, Kepala BIN Sumut Brigjen TNI Cucu Sumantri dan Ketua DPRD Sumut H. Saleh Bangun.


Selain itu beberapa pimpinan lembaga dan instansi juga ikut menandatangani seperti Danlantamal I/ Belawan, Pangkosek Hanudnas III Medan, Danlanud Soewondo dan Kakanwil BPN Sumut.

Usai penandatanganan digelar gladi posko dan gladi lapangan sebagai simulasi yang menggambarkan prosedur penanganan kerusuhan pada unjukrasa yang berakhir konflik antara penggarap dengan karyawan perkebunan dan aparat keamanan.

Menyaksikan gladi ini dan komitmen kebersamaan itu Menkopolhukam diwakili Asisten Deputi Bidang Penanganan Konflik memberi apresiasi bahwa Sumut merupakan salah satu daerah yang siap menangani penyelesaian konflik secara damai.


Lebih lanjut Gubsu mengemukakan semangat “kasih sayang menembus perbedaan” tentu bukan sekedar semboyan atau slogan semata, tapi dapat direfleksikan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga dapat menjamin kehidupan yang harmonis damai dan sejahtera. Dalam konstitusi kita lanjutnya negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan menegakkan hak azasi setiap warga negara melalui penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai dan sejahtera, baik lahir maupun bathin.

"Tidak kita nafikan bahwa perseteruan, benturan antar kelompok masyarakat yang dapat menimbulkan konflik sosial juga sering terjadi bahkan eskalasinya mulai tahun 2010 - 2012 secara nasional meningkat. Kondisi ini dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan daerah serta terhambatnya pembangunan nasional dan daerah," ujarnya.

Melihat situasi dan kondisi tersebutlah lanjut Gubsu dan menghindari anggapan masyarakat seolah-olah negara melakukan pembiaran atas konflik yang terjadi, maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamaman Dalam Negeri.



Selain Polri, TNI dan jajaran lainnya juga peran Kepala Daerah sangatlah besar dalam menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat di daerah masing-masing sehingga menempatkan Kepala Daerah sebagai Ketua Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kab/Kota. Untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan tersebutlah maka diseluruh daerah baik di tingkat Provinsi dan Kab/Kota melalui Tim Terpadu diharuskan menyusun rencana aksi secara terpadu dalam menjaga stabilitas daerah masing-masing.

Dalam hal ini Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/135/KPTS/2013, tanggal 11 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Provinsi Sumatera Utara, telah terbentuk Tim Terpadu Provinsi.

"Kita telah menyusun 36 Rencana Aksi Tahun 2013, yang setiap tiga bulan sekali dilaporkan lewat sistem UKP4. Mengakhiri pelaporan B12 pada hari ini kita melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penyelesaian perselisihan secara damai gangguan keamanan untuk wilayah Sumatera Utara, yang dilanjutkan dengan penyusunan Protap dan penandatanganan rencana aksi tahun 2014," ujarnya.


Oleh karenanya di Sumut tidak ada pembiaran konflik melainkan terus dilakukan pemantapan koordinasi penanganan konflik melalui sistem peringatan dini, Pencegahan konflik, penetapan status keadaan koflik,  penghentian konflik, Penyelesaian konflik secara damai hingga terwujudnya pemulihan pasca konflik.

Melalui Tim Terpadu ini kita juga dapat melakukan pemetaan konflik, paling tidak memetakan lima jenis sumber konflik yaitu yang berkaitan dengan politik ekonomi dan sosial, budaya, perseteruan yang terkait dengan SARA, sengketa batas wilayah, sengketa sumber daya alam serta distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.

Wakapolda Sumut dalam arahan dan evaluasi kegiatan Peragaan ini menyampaikan bahwa kegiatan Gladi lapangan ini bertujuan agar seluruh Instansi memahami dan mengerti prosedur serta payung hukum dalam penanganan sosial. karena selain Polri, penanganan konflik sosial juga merupakan tanggung jawab bersama dengan pemerintah dan instansi terkait lainnya.

Kemudian Wakapolda tak lupa memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada personil Peragaan dan kepada seluruh pihak yang telah mendukung acara ini menjadi sukses dan lancar.

(Tekkom)

Monday 9 December 2013

KRPL BHAYANGKARI POLDA SUMUT TAHAP II TAHUN 2013


Ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup sepanjang waktu merupakan keniscayaan yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi prioritas pembangunan pertanian nasional dari waktu ke waktu. Ke depan, setiap rumah tangga diharapkan mengoptimalisasi sumber daya yang dimiliki, termasuk pekarangan, dalam menyediakan pangan bagi keluarga.

Kementerian Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah optimalisasi  pekarangan  rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam.

Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung), desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Selain itu, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah, dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil.

Prinsip dasar KRPL adalah: pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan, diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal, konservasi sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan), dan menjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa menuju peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Polda Sumut yang telah mengintensifkan sejumlah lahan kosong yang berada di Satuan Kewilayahan termasuk di jajaran Satuan Brimob Polda Sumut, telah memilih dan memanfaatkan lahan di areal Mako Subden 2 A Sat Brimob Polda Sumut yang berada di Jl. Batang Kuis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Hal itu dilakukan dalam upaya menjadikan lahan contoh tentang ketersediaan pangan serta mendukung ketahanan pangan termasuk lahan pertanian yang kurang produktif juga akan dimaksimalkan.


Pada hari Minggu tangal 8 Desember 2013, Kasat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Ahmad Subarkah yang didampingi oleh Kasubden 2A AKP. Endra Budianto pada saat menerima kunjungan dari Kasat II Pelopor Korbrimob ke areal KRPL Polda Sumut, di Mako Subden 2A Sat Brimob Polda Sumut Tanjung Morawa, telah mengimbau kepada seluruh Personil serta Bhayangkarinya  agar dapat memanfaatkan pekarangan rumahnya dengan menanam berbagai jenis tanaman pangan. 


 Seperti singkong, ubi, kentang, jagung, serta sayur – sayuran seperti Sawi, kangkung, ketimun serta tanaman kacang – kacangan dan lain sebagainya. Hal ini disampaikan sesuai dengan arahan Ketua Bhayangkari Polda Sumut pada saat melaksanakan panen pertama hasil dari pemanfaatan lahan yang berlokasi di Mako Subden 2 A Sat Brimob Polda Sumut sebulan yang lalu.

"Bahwa KRPL di areal Mako Subden 2 A Sat Brimob Polda Sumut ini yang terbentuk dan diawali dari Gerakan Bhayangkari Polda Sumut saat menjelang HUT HKGB Tahun lalu dan diprakarsai langsung oleh Ketua Bhayangkari Polda Sumut yang bekerjasama dengan BPPP (Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian) Sumut. Ini peningkatan yang luar biasa dan patut ditiru”. ujar Kasat Brimob Polda Sumut.

(Tekkom)


http://bahanpangsumut.com/2013/10/804-kawasan-rumah-pangan-lestari-krpl-usaha-perbaikan-gizi-keluarga-melalui-pemanfaatan-pekarangan.html

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...