Ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup sepanjang waktu merupakan keniscayaan yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi prioritas pembangunan pertanian nasional dari waktu ke waktu. Ke depan, setiap rumah tangga diharapkan mengoptimalisasi sumber daya yang dimiliki, termasuk pekarangan, dalam menyediakan pangan bagi keluarga.
Prinsip dasar KRPL adalah: pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan, diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal, konservasi sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan), dan menjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa menuju peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Polda Sumut yang telah mengintensifkan sejumlah lahan kosong yang berada di Satuan Kewilayahan termasuk di jajaran Satuan Brimob Polda Sumut, telah memilih dan memanfaatkan lahan di areal Mako Subden 2 A Sat Brimob Polda Sumut yang berada di Jl. Batang Kuis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Hal itu dilakukan dalam upaya menjadikan lahan contoh tentang ketersediaan pangan serta mendukung ketahanan pangan termasuk lahan pertanian yang kurang produktif juga akan dimaksimalkan.
Pada hari Minggu tangal 8 Desember 2013, Kasat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Ahmad Subarkah yang didampingi oleh Kasubden 2A AKP. Endra Budianto pada saat menerima kunjungan dari Kasat II Pelopor Korbrimob ke areal KRPL Polda Sumut, di Mako Subden 2A Sat Brimob Polda Sumut Tanjung Morawa, telah mengimbau kepada seluruh Personil serta Bhayangkarinya agar dapat memanfaatkan pekarangan rumahnya dengan menanam berbagai jenis tanaman pangan.
"Bahwa KRPL di areal Mako Subden 2 A Sat Brimob Polda Sumut ini yang terbentuk dan diawali dari Gerakan Bhayangkari Polda Sumut saat menjelang HUT HKGB Tahun lalu dan diprakarsai langsung oleh Ketua Bhayangkari Polda Sumut yang bekerjasama dengan BPPP (Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian) Sumut. Ini peningkatan yang luar biasa dan patut ditiru”. ujar Kasat Brimob Polda Sumut.
(Tekkom)
http://bahanpangsumut.com/2013/10/804-kawasan-rumah-pangan-lestari-krpl-usaha-perbaikan-gizi-keluarga-melalui-pemanfaatan-pekarangan.html
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!