Hari Rabu tanggal 25 Maret
2015, Tim SAR Sat Brimob mendapat perintah melakukan pencarian dan pertolongan kapal tenggelam di Perairan Belawan selama 3
hari. Tiba di posko korban kecelakaan kapal tenggelam
selanjutnya Tim
SAR Sat Brimob Polda Sumut berkoordinasi dengan satuan kewilayahan dan standby di posko. Sementara itu Kasat Brimob
Polda Sumut Kombes Pol. Nirboyo S.Ik mengecek langsung dan berkunjung ke posko untuk melihat kesiapan personil SAR dilapangan. Dan Kaden Gegana Sat Brimob Polda Sumut
AKBP Junaidy, S.H. Turut mendampingi dan mengawasi kegiatan evakuasi dalam
membantu Tim SAR Gabungan yang di kordinatori oleh Kepala Kantor SAR Medan.
Pencarian dan
pertolongan ( search and rescue )
atau disingkat SAR meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong dan
menyelamatkan jiwa manusia yang dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya banjir, musibah pelayaran, penerbangan, bencana alam atau musibah lainnya.
Sesuai dengan motto “Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan” dan mensukseskan program Quick
Respon Brimob Nusantara, Satuan Brimob Polda Sumut khususnya Sub Den 4 Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut untuk
melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan kecelakaan kapal tenggelam di Wilayah perairan belawan.
Bahwa segala tindakan dalam pelaksanaan
kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang percarian dan pertolongan, Peraturan Kapolri
Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Search and Rescue Kepolisian Negara Republik
Indonesia, serta didukung dengan Surat Perintah Kasat
Brimob Polda Sumut nomor : Sprin / 357 / IV / 2015 tanggal 2 April 2015 tentang Pelaksanaan
tugas pencarian dan pertolongan korban kapal tenggelam di perairan belawan.
Pelaksanaan
Evakuasi SAR
Sub Den 4 Detasemen Gegana Sat
Brimob Polda Sumut yang bertugas atas perintah Pimpinan memberikan bantuan
teknis dan taktis serta mendukung permintaan
dari Satuan Kewilayahan, instansi lain untuk melaksanakan Tugas pencarian dan
pertolongan korban kapal tenggelam di perairan belawan .
Waktu Penugasan ini dilaksanakan
selama 12 (Dua belas) hari
terhitung mulai tanggal 25 maret
– 05 april 2015 yang bertempat di
perairan belawan. Sementara Petugas Gabungan yang di libatkan dalam penugasan pencarian dan pertolongan
korban kapal tenggelam di perairan belawan sebanyak 139 orang terdiri dari Polres
Pelabuhan
30 Orang, DVI Polda Sumut 4 Orang, Sat Brimob polda Sumut 6 Orang,
Dit Polair poldasu 36 Orang,
Pelindo 4 Orang, Basarnas 24 Orang, Sabhara Polda Sumut 14 Orang, BPBD Medan
5 Orang, Dinkes Kota Medan 5
Orang, PMI kota
Medan 3 Orang, Dinas Karantina Belawan 8 Orang,
TNI AL 2 Orang dan Satuan Marinir 2 Orang.
Kegiatan
SAR ini menggunakan pola pencarian
dan pertolongan korban kecelakaan kapal dengan cara penyelaman,
karena kejadian tersebut tepat di kedalaman perairan belawan.
Kegiatan
diawali dengan mengadakan kordinasi dengan
petugas gabungan yang berada di posko kecekalaan kapal tenggelam, kemudian pencarian dan pertolongan korban kecelakaan kapal dilanjutkan dengan melakukan penyelaman di TKP.
Kemudian pada Pukul 13.10
Wib, Tim SAR gabungan menumukan 2 orang korban
meninggal dunia an. Sutimin dan an. Isak sulo. Dan pada tanggal 30
Maret 2015 sekitar Pukul 09.00
Wib, Tim SAR gabungan kembali ke lokasi
pencarian kapal tenggelam,
dan sore harinya kembali menemukan 1 orang korban
meninggal dunia an. Ridwan.
Pada
Hari Rabu tanggal 1 April 2015
sekitar Pukul 16.00 wib
Tim SAR gabungan menemukan 1 orang lagi
korban meninggal dunia an. Suhadi, dan menyusul pada hari Hari Kamis tanggal 2 April 2015
sekitar Pukul 17.15 wib
Tim SAR gabungan menemukan lagi 1 orang korban meninggal dunia an. Ribut wahyu panitip.
Dengan adanya kegiatan pelaksanaan Tugas pencarian dan pertolongan korban kapal tenggelam di
perairan Belawan tersebut pihak keluarga korban merasa terbantu. Adapun jumlah korban kecelakaan kapal tenggelam yang
berhasil di evakuasi sebanyak 14 orang, 5 orang selamat, dan dari 9 orang yang hilang, 6 orang berhasil di
temukan,
sementara 3 orang lagi
belum ditemukan.
Katim
SAR Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ipda Joko Siswoyo menjelaskan, “Faktor alam menjadi kendala personil SAR
dalam melakukan pencarian, dikarenakan Cuaca
yang tidak mendukung dan arus air deras. Sementara faktor lain yang menjadi
kendala dilapangan adalah kurangnya perlengkapan selam yang digunakan serta tidak didukung dengan
teropong guna melihat dan
mengamati lokasi dari jarak yang lebih
jauh”. Ungkapnya.
(Tekkom)
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!