Friday, 21 August 2015

Dua Oknum Anggota IPK penganiaya Personel Brimob, ditangkap!

Dua oknum anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dan Tim Resmob Gegana Polda Sumut karena menganiaya anggota Sat Brimob Polda Sumut, Brigadir Rahmat Hidayat, Kamis (20/8/2015).
Kedua oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) itu adalah Sahrial Hasibuan (36), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Maimun, dan Jefri (30), warga Jalan AR Hakim Gang Kuali, Kecamatan Medan Area.
Kejadian ini berawal saat Brigadir Rahmat melintas di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Kota. Karena macet, korban lalu memotong kendaraan di depannya untuk melintas. “Pelaku lalu marah-marah. Dibilangnya, “Kok kencang-kencang lek”, lalu saya berhenti,” ujar Brigadir Rahmat.
Saat Brigadir Rahmat berhenti, kedua anggota IPK itu langsung mendekatinya. “Mereka bilang, “Melawan kau ya”, lalu aku dipukulinya. Tak lama kemudian datang kawan-kawannya ikut memukuli saya. Saya dikeroyok, setelah puas, mereka pergi begitu saja,” tambahnya.
Brigadir Rahmat lalu melaporkan kejadian itu Polsek Medan Kota. Pengejaran pun dilakukan petugas Polsek Medan Kota dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald FC Sipayung SIK SH dan Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, dibantu personel Resmob Gegana Sat Brimob Polda Sumut.
Saat melakukan melakukan penyisiran di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan Sahrial Hasibuan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Jefri (30) yang bersembunyi di Jalan Surabaya
“Tersangka diamankan saat bersembunyi di Kantor SPSI,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald FC Sipayung SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Tersangka Sahrial Hasibuan, yang juga anggota SPSI ini awalnya membantah terlibat penganiyaan Brigadir Rahmat. “Awalnya tersangka Sahrial tak mengakui keterlibatannya. Namun setelah tersangka Jefri menjelaskan kronologis kejadian, tersangka Shrial tak bisa berkilah lagi,” tambahnya.
Jumlah tersangka dalam peristiwa ini berjumlah 3 orang, satu tersangka lagi masih dalam pengejaran. “Tersangka satu lagi adalah tukang becak bernama Nuek. Dia masih kami kejar. Untuk kedua tersangka ini kita jerat Pasal 351 KUHPidana. Ancamannya lima tahun penjara,” jelas Martualesi.
(Tekkom)

No comments:

Post a Comment

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...