Satbrimob, Medan. (14/3/18). Sat Brimob Polda Sumut kembali melaksanakan acara Serah Terima Jabatan Kaden Gegana Sat Brimob Polda Sumut dari AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K, kepada AKBP Arke F. Ambat, S.I.K, (Kaden B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut), pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018, pukul: 08.00 Wib, yang dilaksanakan di Lapangan Makosat Brimob Polda Sumut, Jl. KH. Wahid Hasyim Medan.
Upacara Sertijab Kaden Gegana Sat Brimob Polda Sumut ini dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Djadjuli, S.I.K, M.Si, dan dihadiri oleh Wadansat Brimob Polda Sumut AKBP Brury Sukotjo, A.P, S.I.K, serta para Kaden dan Kasi di jajaran Sat Brimob Polda Sumut.
Setelah diserahterimakannya jabatan ini, AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K, menjabat sebagai Kapolres Dairi Polda Sumut, sementara Jabatan Kaden B Pelopor Tebing Tinggi diserahkan oleh AKBP Arke F. Ambat, S.I.K, kepada Dansat Brimob Polda Sumut.
Dalam amanatnya, Dansat Brimob Polda Sumut menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru ditempatkan tersebut, dan beliau berharap “semoga dalam melaksanakan tugasnya dapat membawa warna dan suasana kerja baru yang lebih baik”.
Dansat Brimob Polda Sumut menekankan, bahwa ini merupakan sebuah motivasi kerja dan bentuk Loyalitas sehingga akan memberikan dampak peningkatan pada etos kerja bagi setiap anggota yang didasari pada motto pengabdian Brimob, yaitu “JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN”.
Disisi lain secara teknis organisasi melalui penyerahan jabatan ini diharapkan akan mempermudah dalam pembinaan personil dan lebih meningkatkan operasional dalam melaksanakan tugas – tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan meningkatkan kemitraan dengan masyarakat serta aparat penegak hukum lainnya guna menghadapi kejahatan berintensitas tinggi dan berdimensi kontijensi, Terutama Untuk menekan tindakan kriminalitas ditengah masyarakat.
Acara ini berlangsung sesuai dengan TR Kapolri dengan Nomor: ST/664/III/KEP/2018, Tanggal 8 Maret 2018. Tentang Mutasi para Pati dan Pamen di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DadanATD@pid.satbmsu.id
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!