I. KEPALA SEKSI TEKNOLOGI KOMUNIKASI DISINGKAT KASI TEKKOM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 222 HURUF F BERTUGAS MENYELENGGARAKAN KOMUNIKASI SATUAN SAT BRIMOB DAN PEMELIHARAAN SERTA PERBAIKAN PERALATAN KOMUNIKASI.
II. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), KASI TEKKOM MENYELENGGARAKAN FUNGSI :
a. PELAKSANAAN URUSAN KOMUNIKASI DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS OPERASIONAL SATBRIMOB.
b. PERAWATAN PERALATAN KOMUNIKASI SATUAN.
III. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), KASI TEKKOM DIBANTU OLEH :
a. KEPALA SUB SEKSI KOMUNIKASI SATUAN (KASUBSIKOMSAT), YANG BERTUGAS MENYELENGGARAKAN KOMUNIKASI SATUAN SATBRIMOB DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS OPERASIONAL.
b. KEPALA SUB SEKSI PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN (KASUBSIHARKAN), YANG BERTUGAS MENYELENGGARAKAN PERAWATAN KOMUNIKASI SATUAN.
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!