Mengingat
situasi Kamtibmas di wilayah Sumatera
Utara pada umumnya masih diwarnai kejahatan
konvensional dan jenis kejahatan-kejahatan lainnya yang menyebabkan
terganggunya ketenangan, kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam beraktifitas
sehari-hari, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan terhadap masyarakat, sebagai
penegak hukum serta pemelihara Kamtibmas sehingga dituntut mampu
menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Pada Tanggal 29 Desember
2012 yang lalu, Unit Jibom Kompi 2-B Sat Brimob Polda Sumut pimpinan AKP Buala
Zega, S.H, M.H melaksanakan Sterilisasi
/ Pengamanan
sebuah benda yang diduga Bom di Gereja Katholik St. Josep Stasi Salaon Toba Paroki
Pangururan di Desa Salaon Toba Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir, pada
saat menjelang perayaan natal dan menyambut Tahun Baru 2013.

Bahwa,
Informasi menyebutkan adanya penemuan benda mencurigakan berawal ketika Camat Ronggur Nihuta Bapak
Krimson Manalu mendapat pesan singkat dari seorang
penelpon yang meneror dirinya dan menyebutkan bahwa adanya bom yang diletakan
disamping Gereja.
Camat yang menerima pesan singkat itu langsung menghubungi salah satu warga untuk mengecek kebenaran
informasi tersebut. Setelah di cek, disamping Gereja warga melihat
adanya 2 buah botol kaca yang berisi paku, baterai yang dililit kabel, atas temuan benda mencurigakan tersebut selanjutnya warga melaporkannya kepada camat dan langsung diteruskan ke kantor Polisi setempat.
Tim Jibom Kompi 2/B kemudian melaksanakan sterilisasi serta pengamanan benda yang mencurigakan itu di belakang Gereja Katholik St. Josep Desa Salaon Toba. Dalam
pengamanan tersebut, personil Tim Jibom menggunakan peralatan standart Jibom
diantaranya Body Armor, Metal Detektor dan
Bomb Blanket dengan melakukan
deteksi terlebih dahulu terhadap benda yang diduga Bom tersebut.
Danyon
B Sat Brimob Polda Sumut Kompol Suryo
Sudarmadi, S.Ik, M.H
saat dikonfirmasi, menyampaikan “bahwa benda tersebut bukanlah merupakan Bom,
karena setelah diurai hanya terdapat sebuah botol yang diisi dengan paku dan
kemudian ditempelkan Baterei yang dililit kabel dan tidak ada handaknya, Jadi
disimpulkan bahwa benda tersebut ditujukan hanya untuk menimbulkan terror dan rasa
tidak aman ditengah masyarakat oleh orang yang tidak bertanggung jawab”.
Ditambahkan Beliau, "bahwa pelaksanaan Tugas Sterilisasi dan pengamanan Handak ini selanjutnya akan kami laporkan hasilnya kepada Dansat Brimob Polda Sumut di Medan". Tegasnya.
(tekkom)
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!