Tuesday 1 January 2013

Benda yang diduga "BOM PAKU" diamankan Tim JIBOM Kompi 2/B Sat Brimob Polda Sumut


Mengingat situasi Kamtibmas di wilayah Sumatera Utara pada umumnya masih diwarnai kejahatan konvensional dan jenis kejahatan-kejahatan lainnya yang menyebabkan terganggunya ketenangan, kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat, sebagai  penegak hukum serta pemelihara Kamtibmas sehingga dituntut mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Pada Tanggal 29 Desember 2012 yang lalu, Unit Jibom Kompi 2-B Sat Brimob Polda Sumut pimpinan AKP Buala Zega, S.H, M.H melaksanakan Sterilisasi / Pengamanan sebuah benda yang diduga Bom di Gereja Katholik St. Josep Stasi Salaon Toba Paroki Pangururan di Desa Salaon Toba Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir, pada saat menjelang perayaan natal dan menyambut Tahun Baru 2013.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Danton II Kompi 2/B yaitu IPDA Heri Sutikno sebagai Katim Jibom yang beranggotakan lima personil. Setelah mendapatkan perintah dari Danyon B Sat Brimob Polda Sumut KOMPOL Suryo Sudarmadi, S.Ik, M.H melalui Danki 2/B yang kebetulan pada saat yang bersamaan sedang melaksanakan Tugas ke Wilayah hukum Polres Labuhan Batu dalam rangka pengecekan personil yang sedang melaksanakan tugas BKO Polres Labuhan Batu. 
 
Kemudian atas perintah tersebut, Danki 2/B memerintahkan kepada Wadanki 2/B IPTU Agus Winarto, S.H agar segera memberangkatkan Tim Jibom menuju TKP di Desa Salaon Toba Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir sekitar pukul 06.45 Wib. setibanya Tim Jibom dilokasi, Danki 2/B langsung disambut oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Hady Syahputra Siagian, S.H, untuk melakukan koordinasi.
Bahwa, Informasi menyebutkan adanya penemuan benda mencurigakan berawal ketika Camat Ronggur Nihuta Bapak Krimson Manalu mendapat pesan singkat dari seorang penelpon yang meneror dirinya dan menyebutkan bahwa adanya bom yang diletakan disamping Gereja.

Camat yang menerima pesan singkat itu langsung menghubungi salah satu warga untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah di cek, disamping Gereja warga melihat adanya 2 buah botol kaca yang berisi paku, baterai yang dililit  kabel, atas temuan benda mencurigakan tersebut selanjutnya warga melaporkannya kepada camat dan langsung diteruskan ke kantor Polisi setempat.

Tim Jibom Kompi 2/B kemudian melaksanakan sterilisasi serta pengamanan benda yang mencurigakan itu di belakang Gereja Katholik St. Josep Desa Salaon Toba. Dalam pengamanan tersebut, personil Tim Jibom menggunakan peralatan standart Jibom diantaranya Body Armor, Metal Detektor dan Bomb Blanket dengan melakukan deteksi terlebih dahulu terhadap benda yang diduga Bom tersebut.

 
Akhirnya Tim Jibom Kompi 2/B berhasil mengevakuasi benda tersebut yaitu berupa dua buah botol yang didalamnya berisi paku, dua buah baterai dan kabel. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak terdapat bahan peledak, selanjutnya Tim Jibom Kompi 2/B yang disaksikan juga oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, mengangkat benda tersebut untuk diurai, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Samosir untuk dijelaskan kepada Muspida, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama oleh Kapolres Samosir AKBP Donny SH Damanik, S.Ik. bahwasanya benda tersebut bukanlah sebuah Bom.

Dalam kegiatan yang dilakukan oleh tim Jibom Kompi 2/B tersebut, Danyon B menilai bahwa kegiatan pengamanan yang dilakukan anggotanya adalah sudah sesuai dengan protap dan tahapan – tahapan penanganan Handak dengan baik dan tidak terdapat hal – hal yang dapat mengganggu kelancaran, keamanan dan keselamatan masyarakat sekitarnya.

Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Kompol Suryo Sudarmadi, S.Ik, M.H saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa benda tersebut bukanlah merupakan Bom, karena setelah diurai hanya terdapat sebuah botol yang diisi dengan paku dan kemudian ditempelkan Baterei yang dililit kabel dan tidak ada handaknya, Jadi disimpulkan bahwa benda tersebut ditujukan hanya untuk menimbulkan terror dan rasa tidak aman ditengah masyarakat oleh orang yang tidak bertanggung jawab”.  

Ditambahkan Beliau, "bahwa pelaksanaan Tugas Sterilisasi dan pengamanan Handak ini selanjutnya akan kami laporkan hasilnya kepada Dansat Brimob Polda Sumut di Medan". Tegasnya. 

(tekkom)

No comments:

Post a Comment

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...