Kepala Satuan (Kasat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Subarkah, menegaskan agar seluruh personil jangan ada lagi anggota Brimob yang melakukan pelanggaran apalagi bertindak anarki di tengah masyarakat.
Dalam penyampaiannya pada saat wawancara dengan salah satu Media Cetak Sumut Beliau menegaskan “Bagi anggota yang melakukan pelanggaran, tidak akan kita tutup-tutupi. Kita lihat kesalahan anggota itu jika kesalahannya disiplin akan dikenakan tindak disiplin dan jika pidana akan diajukan ke tindak pidana. Buktinya, banyak anggota yang terlibat kejahatan sudah kita beri sanksi,” tegasnya usai penyiraman Dhuaja Sat Brimob Polda Sumut "SATYA BAPRA KOSALA" di aula Serbaguna Sat Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Rabu pagi.
Kegiatan Ziarah Rombongan dan Acara Siraman Dhuaja ini dalam rangka menyambut HUT Brimob Polri yang ke 68 Tahun 2013.
Menurutnya, penegasan itu perlu disampaikan sebab Brimob sebagai bagian dari Polri harus menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat serta mampu memberi rasa aman.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Ahmad Subarkah meminta agar penyiraman Dhuaja yang dilakukan setiap tahun tidak hanya bersifat seremonial belaka dan merasa lambang-lambang itu tidak memiliki arti.
Ditegaskan, lambang itu memiliki arti penting bagi Satuan Brimob Polda Sumut, setiap warna dan gambar mempunyai arti. “Sisi kiri dhuaja berisi lambang pataka Polda Sumut bertuliskan Satya Bhakti Jaya. Sisi kanan berbentuk benteng dan berlatar bukit barisan. Benteng berwarna hitam mengartikan kebenaran, deretan bukit barisan berwarna biru menandakan kedamaian,” terangnya.
Kemudian, sambungnya, Satya Bapra Kosala berarti benteng kokoh yang menghadirkan ketentraman dan kemakmuran. Sedangkan lambang makna lambang ini merupakan Sat Brimob Polda Sumut dengan tangguh menghadapi berbagai tantangan serta ikut menciptakan ketentraman masyarakat.
Juga disebutkan, sebelumnya telah berziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jalan Sisingamangaraja. Ini penting dilakukan untuk mengenang jasa pendahulu Brimob dan para pahlawan lain.
(Tekkom)
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!