Monday, 21 September 2015

Penutupan Latihan KEMAMPUAN JIBOM Jajaran Detasemen C Sat Brimob Polda Sumut Tahun 2015


Upacara penutupan Pelatihan Kemampuan Jibom Jajaran Detasemen C Sat Brimob Polda Sumut dengan Irup Kaden C Sat Brimob Polda Sumut Yang diwakilkan oleh Kasubden 4 Den C Akp Munadi, S.H. dan sebagai Danup dipimpin Ipda Nandi Butar Butar, S.H., dilaksanakan di lapangan Makosat Brimob Polda Sumut Jl. KH. Wahid Hasyim Medan pada hari Jumat pukul 15.30 WIB tanggal 19 September 2015.

Bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja kepolisian negara republik indonesia menuntut adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian negara republik indonesia ke arah personil polri yang lebih profesional, bermoral dan patuh hukum sesuai dengan bidang tugasnya.
Paradigma kepolisian sipil yang dicanangkan polri dalam implementasinya menuntut setiap personil mampu dan mahir menguasai perundang – undangan untuk melaksanakan penjinakan Bom fungsi Brimob.

Latihan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan semangat pengabdian personil jajaran Detasemen C Sat Brimob Polda Sumut dalam melaksanakan tugas – tugas operasional. Dalam amanat yang dibacakan oleh Kasubden 4 Den-C, Kaden C berpesan “ Bahwa pelatihan yang telah di laksanakan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk mengemban tugas-tugas yang akan datang di wilayah Polda Sumatera Utara khususnya pengaplikasian di bidang Jibom dalam rangka menghadapi operasi mantap praja toba 2015, menyongsong kegiatan Nasional Pemilukada Tahun 2015 yang akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia.

Kegiatan latihan ini melibatkan Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut dari Subden JIBOM sebagai Tim Instruktur Pelatihan, sementara peserta terdiri dari dua Peleton personil Subden 4 Detasemen C yang berkedudukan di Kota Medan.



(BaopsKi4C - Tekkom)

No comments:

Post a Comment

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...