Ketujuh tersangka berikut Barang bukti Narkoba, bong dan mesin judi Jackpot
yang berhasil diamankan personil.
|
Peredaran Narkoba utamanya jenis
Shabu-shabu saat ini telah merusak berbagai kalangan khususnya di kalangan
generasi muda di Indonesia. Hal ini mengakibatkan menurunnya kwalitas generasi
penerus bangsa, yang berdampak pada keterpurukan bangsa di masa akan datang.
Apabila hal ini terus di biarkan, maka tidak tertutup kemungkinan lima
tahun atau sepuluh tahun kedepan bangsa Indonesia hanya menjadi sebuah nama. Sehinga
untuk mencegah hal tersebut terjadi Kapolda Sumut memerintahkan kepada seluruh
jajarannya untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba di pemukiman Kampung Kubur yang secara umum diketahui
merupakan basis peredaran Narkoba khususnya Shabu-shabu di Kota Medan.
Melalui Surat perintah Kapolda Sumut tentang melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pencegahan dan
penindakan atas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di pemukiman Kampung
Kubur Kec. Medan Petisah, maka pada Hari Rabu tanggal 27
Februari 2013, Kasubden 1 Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut AKP HERIYONO
bersama AKP SARMIN menghadiri rapat di Mapolda Sumut yang dipimpin oleh
Wakapolda Sumut Kombes Pol Drs. BASARUDIN, S.H, M.H bersama dengan Karo Ops
Polda Sumut Kombes Pol Drs. IWAN HARI SUGIARTO dan Ditresnarkoba Polda Sumut
Kombes Pol Drs. TOGA HABINSARAN PANJAITAN beserta jajaran Ditresnarkoba Polda
Sumut dan Polresta Medan.
Dalam rapat tersebut Kapolda Sumut melalui Wakapolda memerintahkan
kepada personil Dit Narkoba Polda Sumut dan Polresta Medan serta Sat Brimob
Polda Sumut untuk melaksanakan operasi
penanggulangan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kampung Kubur
Kec. Medan Petisah.
150 (seratus lima puluh) personil Sat Brimob Polda Sumut yang terdiri dari
Den A, Den C dan Den Gegana dibawah pimpinan AKP HERIYONO tampak memberikan APP
|
Dan pada hari operasi akan dimulai, personil Sat Brimob
Polda Sumut sebanyak 150 (seratus lima puluh) personil berkumpul di lapangan
Makosat Brimob Polda Sumut untuk pembagian tugas dan penyitaan sementara alat
komunikasi berupa HP milik personil untuk sementara.
Selanjutnya seluruh personil dengan menaiki truck
bergerak dari Makosat Brimob Polda Sumut menuju Kantor DPRD Tk. I yang
merupakan titik kumpul dan bergabung dengan seluruh personil yang terlibat
operasi. Seluruh pergerakan personil dibawah pimpinan Ditnarkoba Polda Sumut
bergerak dari Kantor DPRD Tk. I Sumut menuju titik sasaran yaitu pemukiman
Kampung Kubur Kel. Medan Petisah.
Ditnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Drs. TOGA HABINSARAN PANJAITAN
memberikan APP kepada personil di halaman Kantor DPRD Tk. I Sumut
|
Pada sore harinya, personil tiba di pemukiman Kampung Kubur dan
menempati posisi masing-masing yaitu 23 personil dibawah pimpinan AKBP
PARLAUNGAN LIMBONG, S.H bertindak sebagai Unit Sidik dan Pam Posko, 35 personil dibawah pimpinan Kompol INDRA UTAMA
RITONGA bertindak sebagai Pam cadangan,
sementara 32 personil dibawah pimpinan AKBP R. BUDIMAN DAMANIK, SH. MH
bertindak sebagai Pam sungai.
Sementara Team Tindak dibawah pimpinan AKBP OKSER
SARAGIH, SH membagi team menjadi 10 (sepuluh) yang terdiri dari 12 personil
dibawah pimpinan Kompol L. ZENDRATO bertindak sebagai Team 1 dengan sasaran
rumah M. YUSUF, 12 personil dibawah pimpinan Kompol T. ARNAWIbertindak sebagai
Team 2 dengan sasaran rumah DAUD, 12 personil dibawah pimpinan Kompol RH.
AMBARITA bertindak sebagai Team 3 dengan sasaran rumah KUMAR, 12 personil
dibawah pimpinan Kompol ALI H. PULUNGAN bertindak sebagai Team 4 dengan sasaran
rumah FATIMAH, 12 personil dibawah pimpinan Kompol DONY ALEXANDER, SIK
bertindak sebagai Team 5 dengan sasaran rumah AMRAN, 12 personil dibawah
pimpinan Kompol SULAIMAN EFENDI bertindak sebagai Team 6 dengan sasaran rumah
UTI.
Sementara 12 personil dibawah pimpinan Kompol JAYA
SENTOSA bertindak sebagai Team 7 dengan sasaran rumah ANAN, 12 personil dibawah
pimpinan Kompol DONAL P. SIMANJUNTAK, SIK bertindak sebagai Team 8 dengan
sasaran rumah ANE RAJA, 12 personil dibawah pimpinan Kompol ABDUL K. TANJUNG
bertindak sebagai Team 9 dengan sasaran rumah AMBOK. Kemudian 12 personil
dibawah pimpinan Kompol CHAIRUMAN DALIMUNTHE bertindak sebagai Team 10 dengan
sasaran rumah PADLI BESAR dan 3 personil unit pemeriksaan urine dibawah
pimpinan Kompol DEBORA HUTAGAOL.
Personil berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai
pemilik
dan pengguna Narkoba jenis shabu-shabu dan daun ganja kering.
|
Selanjutnya seluruh personil yang bertugas sebagai team
tindak langsung melaksanakan tugas masing – masing dan dari salah satu rumah
berhasil diamankan 5 orang laki-laki masing-masing: HENDRO SUCIPTO Umur 32 Tahun
Pekerjaan Buruh bangunan, Alamat Jalan Rahayu Pasar VII Tembung, ROMI ISKANDAR Umur
15 Tahun Pekerjaan Kernet Bus, Alamat Jalan Zainul Arifin Medan, AGUNG RIADI Umur
32 Tahun Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Menteng VII Medan, MASTONI Umur 29
Tahun Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Hamparan Perak Medan, ROBI SUSANTO, Umur
22 Tahun Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Garu II gang Kasih Medan.
Dari tangan para tersangka berhasil ditemukan barang
bukti berupa 2 (dua) paket kecil shabu-shabu, 1 (satu) paket kecil daun ganja
kering. Sementara team tindak lainnya juga berhasil mengamankan 2 (dua)
orang lainnya bernama ALI AKBAR Umur 19 Tahun, Alamat Jalan Tuasan Medan dan INA Umur 28 Tahun, Alamat Jalan Sei Padang nomor 26 Medan. Dari tangan
keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir extacy, 1 (satu)
unit timbangan elektrik, 12 (dua belas) alat hisap shabu-shabu / bong.
Setelah dilakukan penyisiran, personil juga berhasil
mengamankan 20 unit mesin judi atau jackpot. Selanjutnya ketujuh tersangka
berikut Barang bukti diamankan ke Mapolda Sumut. Sementara seluruh personil
yang terlibat berkonsolidasi kembali di Kantor DPRD Tk. I Sumut, selanjutnya pada
pukul 17.30 Wib, personil Sat Brimob Polda Sumut kembali ke Mako Sat Brimob
Polda Sumut. Selama pelaksanaan tugas tidak ditemukan hambatan yang berarti,
namun berhubung Tkp merupakan pemukiman yang sangat padat dengan jalan tikus
yang begitu banyak, sehingga personil sedikit terhambat menindak para pengedar
maupun pengguna narkoba.
”Saat ini hasil yang dicapai dalam pelaksanaan
tugas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di pemukiman
Kampung Kubur kurang memuaskan, hal ini dikarenakan tersangka yang dapat
diamankan hanya pengguna sementara Bandar besar yang telah menjadi Target
Operasi gagal diamankan, namun seperti tindakan Kepolisian sebelumnya yang
pernah dilakukan di pemukiman Kampung Kubur, aktivitas peredaran maupun para
pengguna masih saja berjalan, sehingga perlunya dilakukan tindakan-tindakan
yang sama secara berkala.”
”Dari tindakan Kepolisian di
pemukiman Kampung Kubur Kel. Madars Hulu Kec. Medan Petisah minimal akan menimbulkan
efek jera terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba, namun dari hasil yang
dicapai dirasa kurang memuaskan.” ujar Dir Narkoba Polda Sumut saat memberi keterangan persnya.
(tekkom)