Thursday, 28 February 2013

"Kampung Kubur" DIGEREBEK JAJARAN POLDA SUMUT



Ketujuh tersangka berikut Barang bukti Narkoba, bong dan mesin judi Jackpot yang berhasil diamankan personil.
Peredaran Narkoba utamanya jenis Shabu-shabu saat ini telah merusak berbagai kalangan khususnya di kalangan generasi muda di Indonesia. Hal ini mengakibatkan menurunnya kwalitas generasi penerus bangsa, yang berdampak pada keterpurukan bangsa di masa akan datang.

Apabila hal ini terus di biarkan, maka tidak tertutup kemungkinan lima tahun atau sepuluh tahun kedepan bangsa Indonesia hanya menjadi sebuah nama. Sehinga untuk mencegah hal tersebut terjadi Kapolda Sumut memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di pemukiman Kampung Kubur yang secara umum diketahui merupakan basis peredaran Narkoba khususnya Shabu-shabu di Kota Medan.  

Melalui Surat perintah Kapolda Sumut tentang melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pencegahan dan penindakan atas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di pemukiman Kampung Kubur Kec. Medan Petisah, maka pada Hari Rabu tanggal 27 Februari 2013, Kasubden 1 Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut AKP HERIYONO bersama AKP SARMIN menghadiri rapat di Mapolda Sumut yang dipimpin oleh Wakapolda Sumut Kombes Pol Drs. BASARUDIN, S.H, M.H bersama dengan Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Drs. IWAN HARI SUGIARTO dan Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Drs. TOGA HABINSARAN PANJAITAN beserta jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polresta Medan.

Dalam rapat tersebut Kapolda Sumut melalui Wakapolda memerintahkan kepada personil Dit Narkoba Polda Sumut dan Polresta Medan serta Sat Brimob Polda Sumut  untuk melaksanakan operasi penanggulangan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kampung Kubur Kec. Medan Petisah.
150 (seratus lima puluh) personil Sat Brimob Polda Sumut yang terdiri dari Den A, Den C dan Den Gegana dibawah pimpinan AKP HERIYONO tampak memberikan APP

Dan pada hari operasi akan dimulai, personil Sat Brimob Polda Sumut sebanyak 150 (seratus lima puluh) personil berkumpul di lapangan Makosat Brimob Polda Sumut untuk pembagian tugas dan penyitaan sementara alat komunikasi berupa HP milik personil untuk sementara.
Selanjutnya seluruh personil dengan menaiki truck bergerak dari Makosat Brimob Polda Sumut menuju Kantor DPRD Tk. I yang merupakan titik kumpul dan bergabung dengan seluruh personil yang terlibat operasi. Seluruh pergerakan personil dibawah pimpinan Ditnarkoba Polda Sumut bergerak dari Kantor DPRD Tk. I Sumut menuju titik sasaran yaitu pemukiman Kampung Kubur Kel. Medan Petisah.

Ditnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Drs. TOGA HABINSARAN PANJAITAN memberikan APP kepada personil di halaman Kantor DPRD Tk. I Sumut
Pada sore harinya,  personil tiba di pemukiman Kampung Kubur dan menempati posisi masing-masing yaitu 23 personil dibawah pimpinan AKBP PARLAUNGAN LIMBONG, S.H bertindak sebagai Unit Sidik dan Pam Posko, 35 personil dibawah pimpinan Kompol INDRA UTAMA RITONGA  bertindak sebagai Pam cadangan, sementara 32 personil dibawah pimpinan AKBP R. BUDIMAN DAMANIK, SH. MH bertindak sebagai Pam sungai.

Dan 11 personil dibawah pimpinan AKBP SUHADI bertindak sebagai penutup jalan Zainul Arifin 1. 10 personil dibawah pimpinan AKP BAMBANG SURYO WASKITO bertindak sebagai penutup jalan Zainul Arifin 2, 10 personil dibawah pimpinan AKP BINSAR PASARIBU WASKITO bertindak sebagai penutup jalan Erlangga 1, 10 personil dibawah pimpinan AKP BINSAR PASARIBU WASKITO bertindak sebagai penutup jalan Erlangga 2. 10 personil dibawah pimpinan AKP SOPAR SIRAIT, SH bertindak sebagai penutup jalan Taruma 1, personil dibawah pimpinan AKP NURDIN WAGITO bertindak sebagai penutup jalan Taruma 2 dan 10 personil dibawah pimpinan Kompol MARTIN BARUS bertindak sebagai Team standby Posko.
 
Sementara Team Tindak dibawah pimpinan AKBP OKSER SARAGIH, SH membagi team menjadi 10 (sepuluh) yang terdiri dari 12 personil dibawah pimpinan Kompol L. ZENDRATO bertindak sebagai Team 1 dengan sasaran rumah M. YUSUF, 12 personil dibawah pimpinan Kompol T. ARNAWIbertindak sebagai Team 2 dengan sasaran rumah DAUD, 12 personil dibawah pimpinan Kompol RH. AMBARITA bertindak sebagai Team 3 dengan sasaran rumah KUMAR, 12 personil dibawah pimpinan Kompol ALI H. PULUNGAN bertindak sebagai Team 4 dengan sasaran rumah FATIMAH, 12 personil dibawah pimpinan Kompol DONY ALEXANDER, SIK bertindak sebagai Team 5 dengan sasaran rumah AMRAN, 12 personil dibawah pimpinan Kompol SULAIMAN EFENDI bertindak sebagai Team 6 dengan sasaran rumah UTI.

Sementara 12 personil dibawah pimpinan Kompol JAYA SENTOSA bertindak sebagai Team 7 dengan sasaran rumah ANAN, 12 personil dibawah pimpinan Kompol DONAL P. SIMANJUNTAK, SIK bertindak sebagai Team 8 dengan sasaran rumah ANE RAJA, 12 personil dibawah pimpinan Kompol ABDUL K. TANJUNG bertindak sebagai Team 9 dengan sasaran rumah AMBOK. Kemudian 12 personil dibawah pimpinan Kompol CHAIRUMAN DALIMUNTHE bertindak sebagai Team 10 dengan sasaran rumah PADLI BESAR dan 3 personil unit pemeriksaan urine dibawah pimpinan Kompol DEBORA HUTAGAOL.

Personil berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pemilik 
dan pengguna Narkoba jenis shabu-shabu dan daun ganja kering.

Selanjutnya seluruh personil yang bertugas sebagai team tindak langsung melaksanakan tugas masing – masing dan dari salah satu rumah berhasil diamankan 5 orang laki-laki masing-masing: HENDRO SUCIPTO Umur 32 Tahun Pekerjaan Buruh bangunan, Alamat Jalan Rahayu Pasar VII Tembung, ROMI ISKANDAR Umur 15 Tahun Pekerjaan Kernet Bus, Alamat Jalan Zainul Arifin Medan, AGUNG RIADI Umur 32 Tahun Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Menteng VII Medan, MASTONI Umur 29 Tahun Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Hamparan Perak Medan, ROBI SUSANTO, Umur 22 Tahun Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Garu II gang Kasih Medan.

Dari tangan para tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil shabu-shabu, 1 (satu) paket kecil daun ganja kering. Sementara team tindak lainnya juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang  lainnya bernama ALI AKBAR Umur         19 Tahun, Alamat   Jalan Tuasan Medan dan INA Umur  28 Tahun, Alamat                Jalan Sei Padang nomor 26 Medan. Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir extacy, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 12 (dua belas) alat hisap shabu-shabu / bong.
Setelah dilakukan penyisiran, personil juga berhasil mengamankan 20 unit mesin judi atau jackpot. Selanjutnya ketujuh tersangka berikut Barang bukti diamankan ke Mapolda Sumut. Sementara seluruh personil yang terlibat berkonsolidasi kembali di Kantor DPRD Tk. I Sumut, selanjutnya pada pukul 17.30 Wib, personil Sat Brimob Polda Sumut kembali ke Mako Sat Brimob Polda Sumut. Selama pelaksanaan tugas tidak ditemukan hambatan yang berarti, namun berhubung Tkp merupakan pemukiman yang sangat padat dengan jalan tikus yang begitu banyak, sehingga personil sedikit terhambat menindak para pengedar maupun pengguna narkoba.

”Saat ini hasil yang dicapai dalam pelaksanaan tugas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di pemukiman Kampung Kubur kurang memuaskan, hal ini dikarenakan tersangka yang dapat diamankan hanya pengguna sementara Bandar besar yang telah menjadi Target Operasi gagal diamankan, namun seperti tindakan Kepolisian sebelumnya yang pernah dilakukan di pemukiman Kampung Kubur, aktivitas peredaran maupun para pengguna masih saja berjalan, sehingga perlunya dilakukan tindakan-tindakan yang sama secara berkala.”
Ditnarkoba Polda Sumut didampingi Sekda Kota Medan Drs. SYAIFUL BAHRI, Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol DONY ALEXANDER, SIK dan Kasub Den 1 Den Gegana AKP HERIYONO tampak memberikan keterangan terhadap para wartawan

”Dari tindakan Kepolisian di pemukiman Kampung Kubur Kel. Madars Hulu Kec. Medan Petisah minimal akan menimbulkan efek jera terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba, namun dari hasil yang dicapai dirasa kurang memuaskan.” ujar Dir Narkoba Polda Sumut saat memberi keterangan persnya.

(tekkom)

2 comments:

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...