Unit Jibom sedang
menguraikan isi dari barang yang dicurigai sebagai Bom.
|
Detasemen Gegana sebagai Satuan pelaksana di
jajaran Sat Brimob Polda Sumut bertugas membina dan mengerahkan kekuatan Satuan
untuk menindak gangguan kamtibmas berkadar tinggi, khususnya kejahatan
terorganisir yang menggunakan senjata api atau bahan peledak yang berskala
nasional atau internasional, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penjinakan Bom.
Unit Jibom SatBrimob Polda Sumut |
Bahwa dalam rangka penanganan Pasca Ledakan barang yang dicurigai Bom /
Handak maka Satuan Wilayah dalam hal ini Polres atau Polsek melaporkan adanya
temuan tersebut ke Mako Sat Brimob Polda Sumut, maka Kasat Brimob Polda
Sumut memerintahkan Kaden Gegana Sat Brimob Polda Sumut untuk melaksanakan Sterilisasi.
AKP Sutoyo sebagai Kasubden 2 bersama satu Unit Jibom dengan segera mendatangi
TKP, dan IPDA
Sardi, S.E sebagai Kanit Jibom yang akan turun melaksanakan Tugas Sterilisasi
tersebut memberikan arahan kepada anggotanya dalam cara bertindak dan sekaligus
berkoordinasi dengan kewilayahan sebelum melaksanakan
tugas.
Evakuasi Bom / Handak oleh Unit Jibom |
Bahwa Tugas yang
akan dilaksanakan Unit Jibom Subden 2 Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut adalah
dalam rangka memberikan bantuan teknis dan taktis dan mendukung permintaan dari Satuan Kewilayahan untuk penjinakan, pengamanan,
penyelidikan dan penelitian benda-benda yang berhubungan dengan Handak / Bom.
Pelaksanaan tugas penanganan Pasca Ledakan barang yang di curigai bom /
handak ini, terjadi di wilayah hukum Polres KPPP Belawan tepatnya di Jl.
Platina Gg. Syukur Lingk.10 Titi Papan Medan
Labuhan.
Kronologis
Bahwa pada Hari Sabtu
tanggal 02 Pebruari 2013 pukul 03.30
wib, di suatu lokasi
JI. Platina Gg.Syukur Link.10 Titi Papan Medan Labuhantelah terjadi ledakan yang menimbulkan kepanikan warga sekitar, dan
melaporkannya ke Polsek setempat, kemudian pada Pukul 04.00 wib, Unit Jibom
tiba di
Objek, dan menempatkan kendaraan taktis Jibom di areal yang aman
dan strategis sebagai Poskotis.
Kanit Jibom sedang memberikan APP sebelum melaksanakan tugas |
Setelah Unit Jibom melaksanakan koordinasi dengan
Kewilayahan, dari hasil keterangan yang didapat di TKP, bahwa Bom tersebut
telah meledak pada pukul 24.00 wib dan ditemukan pertama kali oleh seorang Ibu yang
bernama Sawiyah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepling setempat, dan selanjutnya
dilaporkan kembali ke kantor Polisi Kewilayahan setempat.
Dan dari hasil
penaganan yang dilakukan oleh Unit Jibom dilokasi kejadian, bahwa telah ditemukan
barang yang di duga Bom tersebut berada didalam parit / selokan sebanyak 8 buah
Bom pipa PVC yang dibungkus karung beras berwarna putih, Ukuran pipa ini
berukuran 4 inci yang panjangnya sekitar 40 cm, dan barang yang dicurigai Bom
tersebut rupanya ada empat buah Bom Pipa yang telah meledak dan 4 lagi berhasil
diuraikan. Sementara dari hasil
penguraian oleh unit Jibom, terdapat isi dari barang yang dicurigai bom
tersebut berupa karbit dan diduga digunakan untuk bom ikan.
Kemudian, Unit Jibom mengumpulkan
dan mengamankan benda tersebut untuk diteliti lebih lanjut di Komando, dan
setelah selesai melaksanakan penanganan Pasca ledakan di TKP tersebut,
selanjutnya Unit Jibom kembali ke Mako Detasemen Gegana dengan membawa barang
temuan yang dicurigai sebagai Bom / Handak tersebut.
Uraian Bom Pipa saat diperiksa di Kantor Polres Belawan |
Selanjutnya Kasubden
2 Den Gegana melaporkan hasil Sterilisasi dan pengamanan handak ini kepada
Kasat Brimob Polda Sumut di Medan. Sementara itu Kasat Brimob Kombes Pol. Drs.
Setyo Boedi, S.H, M.Hum saat memberikan konfirmasinya tentang kejadian ini,
Beliau menyampaikan “Bahwa Sterilisasi
dan penanganan dari Unit Jibom ini bertujuan untuk
mencari dan menemukan benda yang ada hubungannya dengan Bahan Peledak atau Bom,
sehingga dapat dinyatakan aman”.
Dan Beliau
menambahkan, “Karena benda ini merupakan
Temuan masyarakat yang mempunyai ciri – ciri dan tanda tertentu, maka kami
menganggap benda tersebut patut diduga sebagai Bom”. Tegasnya. (tekkom)
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!