Monday 4 February 2013

BOM PIPA diamankan Unit JIBOM Gegana Sat Brimob Polda Sumut


Unit Jibom sedang menguraikan isi dari barang yang dicurigai sebagai Bom.

Detasemen Gegana sebagai Satuan pelaksana di jajaran Sat Brimob Polda Sumut bertugas membina dan mengerahkan kekuatan Satuan untuk menindak gangguan kamtibmas berkadar tinggi, khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api atau bahan peledak yang berskala nasional atau internasional, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjinakan Bom.

Unit Jibom SatBrimob Polda Sumut
Bahwa dalam rangka penanganan Pasca Ledakan barang yang dicurigai Bom / Handak maka Satuan Wilayah dalam hal ini Polres atau Polsek melaporkan adanya temuan tersebut ke Mako Sat Brimob Polda Sumut, maka Kasat Brimob Polda Sumut memerintahkan  Kaden Gegana Sat Brimob Polda Sumut untuk melaksanakan Sterilisasi.

AKP Sutoyo sebagai Kasubden 2 bersama satu Unit Jibom dengan segera mendatangi TKP, dan IPDA Sardi, S.E sebagai Kanit Jibom yang akan turun melaksanakan Tugas Sterilisasi tersebut memberikan arahan kepada anggotanya dalam cara bertindak dan sekaligus berkoordinasi dengan kewilayahan sebelum melaksanakan tugas.

Evakuasi Bom / Handak oleh Unit Jibom
Bahwa Tugas yang akan dilaksanakan Unit Jibom Subden 2 Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut adalah dalam rangka memberikan bantuan teknis dan taktis dan mendukung permintaan  dari Satuan Kewilayahan untuk penjinakan, pengamanan, penyelidikan dan penelitian benda-benda yang berhubungan dengan Handak / Bom. 
Pelaksanaan tugas penanganan Pasca Ledakan barang yang di curigai bom / handak ini, terjadi di wilayah hukum Polres KPPP Belawan tepatnya di Jl. Platina Gg. Syukur  Lingk.10 Titi Papan Medan Labuhan.

Kronologis
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 02 Pebruari 2013  pukul 03.30 wib, di suatu lokasi JI. Platina Gg.Syukur Link.10 Titi Papan Medan Labuhantelah terjadi ledakan yang menimbulkan kepanikan warga sekitar, dan melaporkannya ke Polsek setempat, kemudian pada Pukul 04.00 wib, Unit Jibom tiba di Objek, dan menempatkan kendaraan taktis Jibom di areal yang aman dan strategis sebagai Poskotis.
Kanit Jibom  sedang memberikan APP sebelum melaksanakan tugas
Setelah Unit Jibom melaksanakan koordinasi dengan Kewilayahan, dari hasil keterangan yang didapat di TKP, bahwa Bom tersebut telah meledak pada pukul 24.00 wib dan ditemukan pertama kali oleh seorang Ibu yang bernama Sawiyah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepling setempat, dan selanjutnya dilaporkan kembali ke kantor Polisi Kewilayahan setempat.
Dan dari hasil penaganan yang dilakukan oleh Unit Jibom dilokasi kejadian, bahwa telah ditemukan barang yang di duga Bom tersebut berada didalam parit / selokan sebanyak 8 buah Bom pipa PVC yang dibungkus karung beras berwarna putih, Ukuran pipa ini berukuran 4 inci yang panjangnya sekitar 40 cm, dan barang yang dicurigai Bom tersebut rupanya ada empat buah Bom Pipa yang telah meledak dan 4 lagi berhasil diuraikan. Sementara dari hasil penguraian oleh unit Jibom, terdapat isi dari barang yang dicurigai bom tersebut berupa karbit dan diduga digunakan untuk bom ikan.
Kemudian, Unit Jibom mengumpulkan dan mengamankan benda tersebut untuk diteliti lebih lanjut di Komando, dan setelah selesai melaksanakan penanganan Pasca ledakan di TKP tersebut, selanjutnya Unit Jibom kembali ke Mako Detasemen Gegana dengan membawa barang temuan yang dicurigai sebagai Bom / Handak tersebut.

Uraian Bom Pipa saat diperiksa di Kantor Polres Belawan
Selanjutnya Kasubden 2 Den Gegana melaporkan hasil Sterilisasi dan pengamanan handak ini kepada Kasat Brimob Polda Sumut di Medan. Sementara itu Kasat Brimob Kombes Pol. Drs. Setyo Boedi, S.H, M.Hum saat memberikan konfirmasinya tentang kejadian ini, Beliau menyampaikan “Bahwa Sterilisasi dan penanganan dari Unit Jibom ini bertujuan untuk mencari dan menemukan benda yang ada hubungannya dengan Bahan Peledak atau Bom, sehingga dapat dinyatakan aman”.

Dan Beliau menambahkan, “Karena benda ini merupakan Temuan masyarakat yang mempunyai ciri – ciri dan tanda tertentu, maka kami menganggap benda tersebut patut diduga sebagai Bom”. Tegasnya. (tekkom)

No comments:

Post a Comment

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...