Panel Tahapan Pemilukada Gubsu/Wagubsu tahun 2013 |
Jakarta, kpu.go.id—Pelaksanaan pemilu kepala
daerah harus dimulai dari perencanaan yang matang. Dengan rencana yang
matang, berbagai potensi masalah pada tahap penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dapat dicegah. Semua tahapan dilaksanakan dengan merujuk
pada dokumen perencanaan yang sudah dibuat.
Kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilu kepala daerah perlu
berkomunikasi dan konsultasi secara intensif dengan KPU Provinsi
sehingga keduanya sama-sama mengetahui perkembangan yang terjadi pada
setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Cagub / Cawagub Sumut 2013 |
“Jangan sampai KPU Provinsi diberi tahu ketika ada masalah saja. Begitu
juga dengan KPU Pusat, informasi yang disampaikan dari daerah harus
akurat dan terpercaya. Sebab informasi yang salah akan membuat
penanganannya beramasalah,” ujar Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik saat
menjadi narasumber pada rapat kerja KPU se Sulawesi Utara di Kota
Manado, Sabtu (9/2).
KPU, kata Husni sudah membenahi regulasi yang menyangkut dengan
pelaksanaan pemilu kepala daerah terutama terkait tata cara pencalonan
kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU sudah merevisi peraturan KPU
Nomor 13 tahun 2010 dan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2011 menjadi
peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
“Ada yang tidak sinkron antara peraturan KPU Nomor 13 dan peraturan KPU
Nomor 6. Itulah yang kemudian kita sempurnakan pada peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012,” ujarnya.
Husni menekankan beberapa hal yang perlu dipahami dan diperhatikan
dengan baik oleh penyelenggara dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala
daerah. Pertama, keabsahan partai politik yang akan mengusung pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Partai-partai lama yang sudah bergabung dengan partai lain dan berganti
nama tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan nama dan pengurus partai lama. Pengajuan pasangan
calon, kata Husni, hanya dapat dilakukan oleh pengurus partai yang
merupakan hasil penggabungan tersebut.
Kedua, jumlah minimal dukungan untuk mengajukan pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Jumlah kursi atau jumlah perolehan suara
sekurang-kurangnya 15 persen. “Pembulatannya tidak bisa dilakukan ke
atas. Harus pas 15 persen atau lebih. Misalnya 14,99 persen, tetap tidak
memenuhi syarat,” ujarnya.
Husni meminta KPU jangan memberi peluang bagi partai politik yang
mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan
jumlah kursi atau suara yang tidak mencapai jumlah minimal. “Jangan
sampai memberi peluang di masa perbaikan. Soal dukungan ini harus tuntas
saat mendaftar. Kalau dukungannya tidak cukup, tolak saja sehingga
tidak jadi soal di kemudian hari,” jelasnya.
Ketiga, keabsahan dokumen pendidikan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, keabsahan ijazah diperiksa di semua tingkatan mulai
dari sekolah dasar (SD) sampai pendidikan terakhir. “Kalaupun dia sudah
pegawai negeri sipil (PNS), kalaupun dia sudah kepala daerah, ijazahnya
harus diteliti lagi. Kalau memang ijazahnya palsu harus ditolak.
Kaitannya dengan statusnya yang sedang PNS atau sedang menjabat, itu
urusan lain,” ujarnya.
Keempat, daftar pemilih tetap (DPT). Persoalan ini muncul, kata Husni,
karena petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak bekerja dengan
baik. “Ada dua kemungkinan. Pertama PPDP nya malas bekerja dan kedua
PPDP nya imaginer. Namanya ada tetapi yang mengerjakan Panitia
Pemungutan Suara (PPS). KPU harus pastikan bahwa PPDP itu benar-benar
ada orangnya dan bekerja dengan baik,” ujarnya.
Kelima, penetapan calon terpilih. Penyelenggara, kata Husni, jangan
sampai tergoda dan terbawa-bawa untuk turut serta memenangkan salah satu
pasangan calon. KPU Pusat kata Husni tidak akan pernah mengintervensi
daerah untuk memenangkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
tertentu, parpol tertentu pada pemilu legislatif dan calon presiden atau
wakil presiden tertentu saat pemilu presiden.
“Kami percaya dengan kinerja KPU di daerah. Sama halnya saat
penetapan partai politik peserta pemilu 2014, KPU tidak mengubah satupun
keputusan rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan
provinsi. Kalau Kabupaten/kota dan provinsi bekerja dengan baik akan
berdampak pada semua penyelenggara pemilu,” ujarnya.
(sumber: www.pemiluindonesia.com)
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!