Friday 1 March 2013

"MARI SUKSESKAN PEMILUKADA GUBSU / WAGUBSU TAHUN 2013, DENGAN SEMANGAT MERAH PUTIH !"

Panel Tahapan Pemilukada Gubsu/Wagubsu tahun 2013



Jakarta, kpu.go.id—Pelaksanaan pemilu kepala daerah harus dimulai dari perencanaan yang matang. Dengan rencana yang matang, berbagai potensi masalah pada tahap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat dicegah. Semua tahapan dilaksanakan dengan merujuk pada dokumen perencanaan yang sudah dibuat.
Kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilu kepala daerah perlu berkomunikasi dan konsultasi secara intensif dengan KPU Provinsi sehingga keduanya sama-sama mengetahui perkembangan yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Cagub / Cawagub Sumut 2013
“Jangan sampai KPU Provinsi diberi tahu ketika ada masalah saja. Begitu juga dengan KPU Pusat, informasi yang disampaikan dari daerah harus akurat dan terpercaya. Sebab informasi yang salah akan membuat penanganannya beramasalah,” ujar Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik saat menjadi narasumber pada rapat kerja KPU se Sulawesi Utara di Kota Manado, Sabtu (9/2).
KPU, kata Husni sudah membenahi regulasi yang menyangkut dengan pelaksanaan pemilu kepala daerah terutama terkait tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU sudah merevisi peraturan KPU Nomor 13 tahun 2010 dan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2011 menjadi peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
“Ada yang tidak sinkron antara peraturan KPU Nomor 13 dan peraturan KPU Nomor 6. Itulah yang kemudian kita sempurnakan pada peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012,” ujarnya.

Husni menekankan beberapa hal yang perlu dipahami dan diperhatikan dengan baik oleh penyelenggara dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Pertama, keabsahan partai politik yang akan mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Partai-partai lama yang sudah bergabung dengan partai lain dan berganti nama tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan nama dan pengurus partai lama. Pengajuan pasangan calon, kata Husni, hanya dapat dilakukan oleh pengurus partai yang merupakan hasil penggabungan tersebut.
Kedua, jumlah minimal dukungan untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jumlah kursi atau jumlah perolehan suara sekurang-kurangnya 15 persen. “Pembulatannya tidak bisa dilakukan ke atas. Harus pas 15 persen atau lebih. Misalnya 14,99 persen, tetap tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Husni meminta KPU jangan memberi peluang bagi partai politik yang mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan jumlah kursi atau suara yang tidak mencapai jumlah minimal. “Jangan sampai memberi peluang di masa perbaikan. Soal dukungan ini harus tuntas saat mendaftar. Kalau dukungannya tidak cukup, tolak saja sehingga tidak jadi soal di kemudian hari,” jelasnya.
Ketiga,  keabsahan dokumen pendidikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keabsahan ijazah diperiksa di semua tingkatan mulai dari sekolah dasar (SD) sampai pendidikan terakhir. “Kalaupun dia sudah pegawai negeri sipil (PNS), kalaupun dia sudah kepala daerah, ijazahnya harus diteliti lagi. Kalau memang ijazahnya palsu harus ditolak. Kaitannya dengan statusnya yang sedang PNS atau sedang menjabat, itu urusan lain,” ujarnya.
Keempat, daftar pemilih tetap (DPT). Persoalan ini muncul, kata Husni, karena petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak bekerja dengan baik. “Ada dua kemungkinan. Pertama PPDP nya malas bekerja dan kedua PPDP nya imaginer. Namanya ada tetapi yang mengerjakan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU harus pastikan bahwa PPDP itu benar-benar ada orangnya dan bekerja dengan baik,” ujarnya.
Kelima, penetapan calon terpilih. Penyelenggara, kata Husni, jangan sampai tergoda dan terbawa-bawa untuk turut serta memenangkan salah satu pasangan calon. KPU Pusat kata Husni tidak akan pernah mengintervensi daerah untuk memenangkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu, parpol tertentu pada pemilu legislatif dan calon presiden atau wakil presiden tertentu saat pemilu presiden.
“Kami percaya dengan kinerja KPU di daerah. Sama halnya saat penetapan partai politik peserta pemilu 2014, KPU tidak mengubah satupun keputusan rapat pleno yang dilaksanakan  di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Kalau Kabupaten/kota dan provinsi bekerja dengan baik akan berdampak pada semua penyelenggara pemilu,” ujarnya. 

(sumber: www.pemiluindonesia.com)



No comments:

Post a Comment

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...