Wednesday 13 March 2013

POLRI MELUNCURKAN LAYANAN CALL CENTER 110



SURAT PENSAT BIDHUMAS POLDA SUMUT NOMOR: 14 / III / 2013 / BID HUMAS
Tentang
POLRI luncurkan LAYANAN CALL CENTER 110

Wakapolri Komjen Pol. Drs. Nanan Soekarna secara resmi meluncurkan LAYANAN CALL CENTER 110 pada rapat pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013. CALL CENTER tersebut akan melayani laporan masyarakat selama 24 jam.

Polri mencoba memaksimalkan dengan komunikasi yang ada ini ditampung ke Call center kemudian disampaikan ke Polres – polres (Satwil – satwil di seluruh Indonesia).
Masyarakat dapat menghubungi  ke CALL CENTER 110 ini secara GRATIS, sebelumnya Polri memiliki layanan serupa bernomor 110 dan 112 namun layanan tersebut tidak aktif. Dengan pengaktifan kembali layanan ini, merupakan salah satu cara mempercepat tindakan Polisi atas Laporan masyarakat.
 
Masyarakat bias melaporkan kecelakaan hingga tindakan criminal, layanan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan telah disediakan sebanyak 100 Operator. Bahwa Pusat pelayanan Polri 110 akan langsung dihubungkan dengan semua Polres, Polresta, Polda, Puskodal Ops, serta Piket polisi Perairan dan Udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh wilayah Indonesia.
 
Semua aduan masyarakat, akan terekam pada system Komputer agar lebih optimal. Dan aduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti akan diketahui melalui system di Lokasi kejadian setelah adanya laporan.
“Targetnya 5 sampai 10 menit personil Polri sudah berada di TKP.”

Berhubung dengan Nota kesepahaman tersebut diatas, diharapkan kepada para Kasatwil untuk dapat meneruskan Nota kesepahaman ini kepada para anggota yang bertugas di jajarannya.

(Sumber: Bid Humas Polda Sumut)

1 comment:

  1. Assalamualaikum Wr...Wb...
    Nama saya Ryo, dari Aceh
    yang mau saya tanyakan, kenapa setiap mobil minibus ber NOPOL Aceh (BL) selalu dikerjain (diperas) sama OKNUM POLANTAS di Medan,Besitang,Langkat,dan diperbatasan propinsi Aceh-Sumut? Dengan Alasannya dibuat-buat.. (Anehnya) Kenapa mobil ber NOPOL BK,BG,BM,B, dll aman2 saja, jangankan ditilang, di hentikan untuk diperiksa saja tidak pernah. Apa kami warga Aceh ini di anggap Kaya Raya???

    ReplyDelete

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...