Friday, 27 January 2012

PELATIHAN BRIGADIR CAMERAMAN SAT BRIMOB POLDA SUMUT DIBUKA

Dalam rangka merealisasikan Protap 08 tahun 1998 tentang Penggunaan Kamera Video dalam Satuan Penindak Huru hara, serta penerapan Undang - undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Sat Brimob Polda Sumut bekerjasama dengan Bidhumas dan Bidkum Polda Sumut menyelenggarakan Pelatihan Brigadir Cameraman selama dua hari di Makosat Brimob Polda Sumut tahun 2012.


Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Satuan Brimob Polda Sumut AKBP Ajuk Wibowo S.ik di Aula Gedung Yanma Sat Brimob Polda Sumut hari ini tanggal 27 Januari 2012.

No comments:

Post a Comment

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...