Dijelaskan Kasat Brimob
Polda Sumut, bahwa bagi personil yang melakukan pelanggaran sejak terhitung
tanggal 14 Oktober 2012 kemarin sampai dengan tanggal 14 Nopember 2012 maka
akan diberikan sanksi hukuman disiplin yang lebih berat. Perintah Kasat Brimob ini
tertuang dalam Nota Dinas Wakil Kepala Satuan Brimob Polda Sumut AKBP. Ajuk
Wibowo, S.ik Nomor: B/ND-187/X/2012/satbm.
Hal ini dijelaskan Kasat
Brimob dalam rangka menyambut HUT Korps Brimob Polri ke-67 Tahun 2012 tanggal
14 Nopember mendatang, agar pelaksanaan perayaan HUT kali ini dapat
dilangsungkan dengan hikmat dan penuh sukacita. (tekkom)
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!