Monday, 11 April 2016

Detasemen A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut kembalikan Eks GAFATAR Ke Pemko Binjai



Sebagaimana peran Korps Brimob Polri dalam Membantu fungsi kepolisian lainnya, yaitu 

berperan untuk Melengkapi, memperkuat serta Melindungi anggota Kepolisian dan juga 
masyarakat yang memerlukan bantuan, serta berperan untuk Menggantikan tugas Kepolisian pada satuan kewilayahan apabila situasi atau sasaran tugas sudah mengarah pada kejahatan yang berkadar tinggi. Sat Brimob Polda Sumut yang bekerjasama dengan 

Pemko Binjai telah melaksanakan acara pengembalian warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) asal Kota Binjai yang sudah sepekan ditampung di Mako Detasemen-A Binjai, dan Sebanyak 20 orang telah dikembalikan ke lingkungan keluarga nya, pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 silam.

“Jajaran Detasemen – A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut akan selalu mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemko Binjai dalam hal perlindungan serta penertiban warga masyarakat Kodya Binjai dan sekitarnya”. Jelas Kaden-A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.IK., M.H. Sementara menurut Kepala Kantor Kesbanglinmaspol Pemko Binjai, Janu Asmadi Lubis, eks anggota Gafatar yang merupakan warga Binjai sejak sepekan terakhir tinggal di penampungan Mako Detasemen-A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut dan Mako Batalyon Arhanudse 11/BS.

"mereka dijemput dari penampungan pada tanggal 9 pagi. Setelah itu, barulah dikembalikan ke keluarganya," terang Kakesbanglinmas, yang sebelumnya beliau telah meninjau kondisi warga eks Gafatar asal Kota Binjai di Mako Detasemen A/Pelopor Sat Brimob Polda Sumut pada hari Jumat tanggal 8 April 2016. Bahwa pengembalian seluruh warga eks Gafatar ke masing-masing daerah asalnya, dilakukan atas dasar keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan tanggungjawab pengembalian 73 warga eks Gafatar yang dititipkan di Mako Detasemen A/Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, dan Mako Yon Arhanudse 11/BS tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah asal warga eks Gafatar tinggal.

Kepala Kantor Kesbanglinmaspol Pemko Binjai menambahkan "Sesuai 
keputusan itu, secara otomatis Pemerintah Kota Binjai mengambil alih proses pengembalian 20 warga eks Gafatar yang berdomisili di Kota Binjai." Jelasnya.



(Tekkom)

No comments:

Post a Comment

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...