Sebagaimana peran Korps Brimob Polri dalam Membantu fungsi kepolisian lainnya, yaitu
berperan untuk Melengkapi, memperkuat serta Melindungi anggota Kepolisian dan juga
masyarakat yang memerlukan bantuan, serta berperan untuk Menggantikan tugas Kepolisian pada satuan kewilayahan apabila situasi atau sasaran tugas sudah mengarah pada kejahatan yang berkadar tinggi. Sat Brimob Polda Sumut yang bekerjasama dengan
“Jajaran Detasemen – A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut akan selalu mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemko Binjai dalam hal perlindungan serta penertiban warga masyarakat Kodya Binjai dan sekitarnya”. Jelas Kaden-A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.IK., M.H. Sementara menurut Kepala Kantor Kesbanglinmaspol Pemko Binjai, Janu Asmadi Lubis, eks anggota Gafatar yang merupakan warga Binjai sejak sepekan terakhir tinggal di penampungan Mako Detasemen-A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut dan Mako Batalyon Arhanudse 11/BS.
"mereka dijemput dari penampungan pada tanggal 9 pagi. Setelah itu, barulah dikembalikan ke keluarganya," terang Kakesbanglinmas, yang sebelumnya beliau telah meninjau kondisi warga eks Gafatar asal Kota Binjai di Mako Detasemen A/Pelopor Sat Brimob Polda Sumut pada hari Jumat tanggal 8 April 2016. Bahwa pengembalian seluruh warga eks Gafatar ke masing-masing daerah asalnya, dilakukan atas dasar keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan tanggungjawab pengembalian 73 warga eks Gafatar yang dititipkan di Mako Detasemen A/Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, dan Mako Yon Arhanudse 11/BS tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah asal warga eks Gafatar tinggal.
Kepala Kantor Kesbanglinmaspol Pemko Binjai menambahkan "Sesuai
keputusan itu, secara otomatis Pemerintah Kota Binjai mengambil alih proses pengembalian 20 warga eks Gafatar yang berdomisili di Kota Binjai." Jelasnya.
(Tekkom)
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!