Dalam era demokrasi dan
Reformasi sekarang ini bahwa masyarakat mempunyai hak kebebasan dalam
menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang,
tetapi dalam pelaksanaannya sering dimanfaatkan untuk kepentingan Politik
sehingga dapat berpotensi menimbulkan kerusuhan massa yang dapat menimbulkan
kerugian materil dan korban jiwa.
Maka Korps brimob Polri,
khususnya di jajaran Sat brimob Polda Sumut selaku unsur penanggulangan Huru
Hara diharapkan mampu menangani kerusuhan massa dengan Profesional, cepat,
tepat dan tetap memperhatikan aspek HAM, Hukum, Sosial Budaya serta
mempertimbangkan keamanan.
Pelatihan peningkatan
kemampuan yang akan dilaksanakan ini telah dibuat dan direncanakan secara rutin
dan periodik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil Sat Brimob
polda Sumut dalam menangani kerusuhan massa. Selain itu untuk menyamakan
persepsi dan cara bertindak sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang
berlaku.
Kegiatan pelatihan ini juga
dilaksanakan dalam rangka menghadapi peringatan “Mayday” / Hari Buruh pada bulan Mei mendatang, dan biasanya akan
diwarnai oleh unjuk rasa secara besar - besaran yang dilaksanakan oleh sebagian
masyarakat yang berprofesi sebagai Karyawan di beberapa perusahaan di Kota
Medan dan sekitarnya serta wilayah Sumatera Utara pada umumnya. Harapan pimpinan, bahwa
dilaksanakannya kegiatan pelatihan ini agar jajaran Sat Brimob Polda Sumut
mampu dan Profesional bertugas sesuai dengan harapan masyarakat.
Dalam amanat Kasat Brimob
Polda Sumut yang dibacakan oleh Wakasat Brimob Polda Sumut AKBP Dheny Dariady,
S.IK, M.Hum, beliau berpesan, “Agar selalu tunjukan semangat yang tinggi dalam mengikuti pelatihan yang nantinya seluruh personil PHH mampu melaksanakan tugas dengan baik dan terhindar dari kesalahan
Prosedur dengan tetap bertindak sesuai dengan peraturan hukum dan perundang –
undangan serta menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia”.
(tekkom)
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!