Wednesday 27 April 2016

Penanggulangan Rusuh Massa oleh PHH Sat Brimob Polda Sumut

Satbrimob-Medan, (27/04).
Latihan Peningkatan Kemampuan PHH yang dibuka oleh Kasat Brimob Polda Sumut di Lapangan Mako Sat Brimob Polda Sumut kemarin, (25/04/16), pada hari ketiga ini, ditempat yang sama pada Pukul 09.30 Wib, melaksanakan aplikasi dan simulasi penanggulangan dan pembubaran massa oleh Detasemen PHH serta penindakan kerusuhan massa oleh Detasemen Anti anarkis, personil yang dilibatkan dalam Latihan Peningkatan Kemampuan PHH Sat Brimob Polda Sumut Tahun 2016 ini sebanyak 600 personil dari masing - masing Detasemen sejajaran Sat Brimob Polda Sumut yang dilatih oleh tim instruktur Sat Brimob Polda Sumut.
                                 
WaKasat Brimob Polda Sumut AKBP Dheny Dariady, S.Ik, M.Hum yang turut mengikuti kegiatan pelatihan ini mengatakan, agar seluruh peserta pelatihan mampu memahami perkembangan situasi dari hijau, kuning, sampai dengan merah, memahami mekanisme Komando dan pengendalian Koordinasi, Komunikasi, serta Informasi ( K3I ) serta harus mampu lebih awal tiba di TKP dan mampu melaksanakan pengamanan orang, barang dan TKP.



"Dalam menangani kerusuhan massa, tindak anarkis, dan aksi terror lainnya, diharapkan kepada seluruh personil agar memahami pelaksanaan Operasional Kepolisian dari tingkat satuan Tim, Unit, Subden, dan Detasemen serta melaksanakan Operasional terpadu dengan Satuan Kewilayahan dan Satuan Fungsional dalam menghadapi gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Sumut pada khususnya dan di Wilayah Hukum NKRI pada umumnya". Jelas Wakasat Brimob.

Pada saat kegiatan Simulasi ini, Komando dan pengendalian pasukan PHH dipimpin oleh Kaden A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.Ik, M.Hum yang didampingi oleh Kaden B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut AKBP Bambang Yudho, S.Ik, M.Hum, sementara Koordinator pelatihan AKP Martua Manullang, S.H didampingi Wakasat Brimob Polda Sumut melaksanakan pengamatan dan pengawasan kegiatan pelatihan sebagai bahan analisa serta evaluasi latihan yang akan dilaporkan kepada Kasat Brimob Polda Sumut dalam mengambil langkah dan kebijakan selanjutnya.


(Tekkom)

No comments:

Post a Comment

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...