Kasubbagrenmin Sat Brimob Polda Sumut Kompol Rosmana, S.H, bersama Kasi Yanma Kompol Novrizal dan didampingi oleh Tim Pembinaan Kerohanian dan Mental (Binrohtal), Kasubsi Provos serta dihadiri oleh tim pengurus Bhayangkari Ranting Pimstaf Sat Brimob Polda Sumut.
Kasubbagrenmin dalam pengarahannya mengatakan, permasalahan rumah tangga kalau sudah menjadi anggota Polri mereka akan diberikan pembinaan baik di tingkat Sat ataupun Subden / Kompi. Karena sebagaimana kita ketahui saat ini Polri bukan ABRI lagi. Anggota Polri yang akan melakukan pernikahan harus melalui sidang BP4 dahulu. Mereka belum resmi menikah apabila hanya mengikuti sidang ini jadi jangan disalahartikan. Dijelaskan, istri anggota Polri juga ada organisasinya, setelah mereka resmi menikah mereka harus mempunyai kartu penunjukan istri (KPI).
"Sebelum mereka menikah, kami melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah si isteri tersebut masih betul-betul single atau sudah menikah. Ibu-ibu harus berani melaporkan apabila ada suami yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)", kata Kasubbagrenmin. "Intinya kegiatan Sidang pembinaan ini bertujuan guna menghadapi masa depan yang lebih baik menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warohmah". ujarnya.
Ketua Tim BP4 Bhayangkari Ranting Pimstaf Ny Lina Novrizal mengatakan, "Bhayangkari itu adalah organisasi bagi ibu-ibu atau istri dari personil Polri, Apabila mereka sudah tercatat di Catatan Sipil dan mungkin nanti ibu-ibu pada saat pertemuan akan memakai seragam kerja, pakaian seragam khusus (PSK) dan pakaian seragam umum (PSU)". katanya.
"Dan Kalau sudah resmi tercatat di Catatan Pernikahan mereka harus memiliki kartu Bhayangkari bagi istri anggota Polri membuat kartu KPI dan pas fotonya kalau tidak bergandengan harus diganti". jelas Ny Leni Novrizal.
diakhir pengarahan Tim Pengurus Bhayangkari menyarankan apabila sudah resmi bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu ibu Bhayangkari, Tolong jaga nama baik keluarga Bhayangkari dan nama baik suami sebagai anggota Polri, Pandai-pandailah dalam bergaul dan selalu mengingatkan kepada suami untuk melaksanakan tugasnya dengan baik", jelas Ny Teti Ngawuji.
#Tekkombmsu
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!