Wednesday, 31 January 2018

PENANDA TANGANAN PAKTA INTEGRITAS bagi Pejabat Sat Brimob Polda Sumut Tahun 2018

Satbrimob, (31/1/18). Pakta Integritas merupakan janji atau komitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memegang teguh Integritas, bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya. Hhal ini merupakan bentuk pertangung jawaban kepada organisasi, Negara dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sekaligus mengawal dan memastikan bahwa seluruh kegiatan penugasan antara unsur Staf dan Pasukan dapat berjalan sesuai dengaan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Makosat Brimob Polda Sumut pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 pada pukul 08.00 wib. Dan sebelum Acara Penandatanganan dimulai, acara diisi dengan Sosialisasi Perkap yang disajikan oleh Kasubbagrenmin Sat Brimob Polda Sumut AKP Buala Zega, S.H, M.Hum,   yang dihadiri oleh seluruh personil.

Kemudian setelah pukul 10.00 Wib, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol.Djadjuli, S.I.K, M.Si, dan diikuti oleh Wadansat Brimob Polda Sumut dan para Pamen (Danyon dan Kasi) di jajaran Sat Brimob Polda Sumut, serta disaksikan oleh seluruh personil Perwira, Bintara serta Tamtama di jajaran Sat Brimob Medan.

Dalam arahan yang disampaikan oleh Dansat Brimob, Beliau menyampaikan  bahwa Satuan Brimob harus mampu mengikuti perubahan dari era Militerisme menjadi Polisi sipil yang terbuka, Transparanm akuntabel dan Profesional.

“Oleh Karena itu saya mengajak kepada kita semua untuk melaksanakan tugas dengan baik, ikhlas, jujur dan Profesional agar tanggung jawab kita sebagai aparat Negara dan Hamba Tuhan Yang Maha Esa dapat kita penuhi”. Tuturnya.

Dan Beliau menegaskan kepada para Pejabat Utama Sat Brimob Polda Sumut yang melaksanakan Penandatanganan tersebut untuk  meningkatkan kinerja secara maksimal, professional, Modern dan Terpercaya.


#Tekkominfo_BmSU






No comments:

Post a Comment

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.

Salam Persaudaraan!

Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023

Hinai, Selasa (25/7/23).  Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...