Satuan Brimob Polda Sumut menggelar upacara Pengecekan Kesiapan Personil
dalam rangka rencana pengamanan Natal dan Tahun Baru 2013 di lapangan Makosat
Brimob Polda Sumut Jl. KH. Wahid Hasyim no.3i Medan (Tanggal 22 Desember 2012).
Dalam arahannya, Kasat Brimob Polda Sumut Kombes pol. Drs. Setyo Boedi
MH, S.H, M.Hum mengingatkan bahwa setelah selesainya kegiatan Serah terima Kakorbrimob
Polri yang dipimpin Kapolri pada tanggal 15 desember 2012, agar seluruh anggota
memahami dan selalu mengikuti serta mematuhi kebijakan - kebijakan yang
diberikan oleh Kakorbrimob Polri yang baru, terutama atas perubahan penggunaan
gampol yang harus kita respon positif sesuai dengan petunjuk dan perintah yang
diberikan kepada Satuan.
Kasat Brimob juga menekankan tentang kesiapan pasukan Sat Brimob polda Sumut dalam
memback-up Satuan kewilayahan, “agar pada
pelaksanaannya jajaran Sat Brimob Polda Sumut jangan sampai terlambat dalam
memberikan bantuan operasional kepada Satuan wilayah yang memerlukan kekuatan
kita.”
Penekanan ini disampaikan Kasat Brimob secara khusus kepada para
Kaden, Kasubden dan Danton agar selalu memonitor (memantau) anggotanya sewaktu melaksanakan
kegiatan back-up Satwil di jajaran Polda Sumut.
“Agar para Kaden dan kasubden menyiapkan
pasukan setingkat SSK dan SST, serta mengencek kelengkapan perorangan, karena nantinya
akan ada pengecekan dari pimpinan sampai sejauh mana kesiapan anggota, maka
diharapkan kepada seluruh Kaden jajaran Sat Brimob Polda Sumut agar menginventarisir
tentang perlengkapan pendukung
perorangan dengan mengedepankan keseragaman, maka apabila diadakan panggilan
Luar Biasa (PLB) atau kunjungan Supervisi dari Korbrimob, pasukan Sat Brimob
Polda Sumut sudah siap.”
Penekanan Ketiga yaitu tentang Operasi Kepolisian, yang pada saat ini
Polri dilibatkan dalam kegiatan Pengamanan “Operasi Lilin tahun 2012” dengan
sasaran pengamanan Natal dan Tahun baru 2013, bahwa kekuatan pasukan dalam
mengantisipasi perayaan Natal dan Tahun baru kali ini agar betul - betul
diantispasi tentang kerawan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut dan membuat
rencana pemetaan serta dislokasi kerawanan daerah.
(tekkom)
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!