Warga Dusun II Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang, dihebohkan oleh temuan tiga buah mortir di depan rumah seorang warga setempat, Sabtu tanggal 25 Februari 2012 sore hari.
Penemuan mortir yang diduga peninggalan zaman Belanda dari rumah Agustina (39) itu, pertama kali diketahui oleh anaknya Riki Zulkarnaen saat bermain sambil mengorek tanah di depan rumah dengan obeng. (sesuai yang dilansir salah satu Koran harian Medan)
Selanjutnya dalam waktu singkat para tetangga yang mengetahui adanya bom di rumah Agustina pun menjadi heboh. Bersama-sama mereka melaporkan hal ini kepada petugas Polsek Hamparan Perak.
kemudian Kapolsek menghubungi Den Gegana Unit Jibom di Medan, Tim penjinak bom Gegana Sat Brimob Polda Sumut yang dipimpin oleh Iptu Sardi,SE, Brigadir M.Yusuf, Briptu Alfrets Lengkong, Briptu Noviara Ajisasongko,Bripda Mardan, dan Bripda Jakson Pinem. Bergerak untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggalian yang dilakukan petugas Unit Jibom Gegana di sekitar TKP, akhirnya berhasil mengangkat dua buah mortir lagi yang sebelumnya masih tertanam.
Dengan menggunakan kotak yang diisi pasir, ketiga mortir langsung dievakuasi ke Mako Sat Brimob Polda Sumut di Medan untuk diteliti lebih lanjut.
Menyajikan Informasi Edukatif Sekolah Polisi Negara Polda Sumut Hinai sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik. Serta Informasi Pendidikan dan Latihan Polri dilingkungan Polda Sumatera Utara. Oleh: Tim PID SPN Hinai Polda Sumut
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Upacara "BUKADIK AK-49" Siswa Diktukba Polri Gel-II T.A. 2023
Hinai, Selasa (25/7/23). Diktukba Polri merupakan tahap pendidikan dan latihan bagi calon Bintara Kepolisian yang telah melalui serangkaian...
-
SEJARAH BERDIRINYA SPN POLDA SUMATERA UTARA BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG SPN Sampali Medan sebelum 1984 Sekolah Polisi Ne...
-
JURIT MALAM, Kegiatan "Uji Nyali" Tradisi Pembulatan Latihan Kegiatan saat outbound / Latihan Berganda / Kemping tersebut ber...
-
Jakarta, Senin (27/2/23). Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memutasi sejumlah...
No comments:
Post a Comment
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.
Undang - undang No. 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Menjalin Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Silahkan sampaikan informasi, masukan, usul dan saran untuk mencapai citra Polri yang dicintai masyarakat.
Salam Persaudaraan!